BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ratusan kepala daerah di Indonesia bisa menikmati amar Mahkamah Konstitusi ( MK) terbaru yang menyebutkan mereka hasil pilkada 2020 menjalankan tugas hingga tahun 2025 ketika pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada 2024.
Di antara lebih dua ratus kepala daerah itu adalah gubernur Kalsel, walikota Banjarmasin dan Banjarbaru, bupati Banjar, Tanahbumbu, Kotabaru dan Balangan masing bersama wakil.
Di lsman Mahkamah Konstitusi menyebutkan amar putusan itu lahir setelah 13 kepala daerah di Indonesia yang terdiri dari gubetnur, walikota dan bupati mengajukan uji materil terhadap UU Pilkada yang mengatur bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 selesai jabatannya sebelum Pilkada serentak November 2024.
Ke 13 orang kepala daerah itu adalah Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah). (uumsri/foto net)
Discussion about this post