BANJARMASIN aktualkalsel.com–Fidyah merupakan aturan Islam bagi muslimin yang berhalangan berpuasa Ramadhan dan cukup membayarnya dengan memberikan makanan atau uang untuk fakir miskin. Tanpa harus berpuasa lagi atau qodo.
Menurut Ustad Riza Rahman Lc, tiga kategori orang yang boleh menggunakan hak fidyah itu adalah:
Pertama, orang yang sudah uzur karena faktor usia sangat tua hingga lemah dan tak memiliki kemampuan untuk berpuasa kapan pun.
Kedua, mereka penderita suatu penyakit parah dan menahun yang menurut vonis dokter tidak mungkin lagi bisa disembuhkan sehingga mutlak ketergantungan dengan pengobatan.
Dan yang ketiga adalah perempuan hamil dan perempuan menyusui yang diluar masa nifas.
“Ketiga kelompok ini boleh tidak berpuasa Ramadhan dan cukup membayar fidyah,” jelas ulama di Banjarmasin ini ketika memberikan kultum bada Sholat Subuh 15 Ramadhan, Kamis 6 April 2023 di Masjid Al Jihad Banjarmasin.
Fidyah yang harus mereka bayar, ujar Ustad Riza Rahman lagi, ukurannya adalah nilai porsi satu kali makan orang ber-fidyah tersebut.
“Kalau biasanya nilai satu kali makannya Rp15 ribu maka dikalikan dengan jumlah hari yang dia tak berpuasa Ramadhan. Tetapi fidyah yang paking baik adalah berupa porsi makan si pembayar fidyah,” jelas dia.
Fidyah diserahkan hanya kepada fakir miskin boleh ketika diakumulasikan pada akhir Ramadhan atau pertengahan dengan hitungan berapa hari tidak berpuasa.
Mengenai dalil bayar fidyah tanpa harus berpuasa lagi (qodo) adalah hadis bersumber dari penjelasan sahabat Rasulullah bernama Abdullah bin Abas. Sahabat yang dimintakan doa oleh Rasulullah kepada Alloh untuk diberikan kemampuan memahami kandungan Alquran dan mengamalkannya.
Dalam urusan untuk pemahaman Alquran ini, dijelaskan Riza Rahman, pada masa itu Abdullah bin Abbas paling dipercaya atau dipedomani setelah Rasulullah SAW.
“Selain hadis dari Abdullah bin Abbas juga pendapat sana disampaikan istri Rasulullah yaitu Aisyah yang mengatakan: perempuan hamil dan menyusui boleh tidak puasa Ramadhan cukup membayar fidiyah,” ujar Ustad Riza lagi.
Hadis yang bersumber dari dua orang paling dekat dengan Rasulullah ini juga menjadi rujukan dari keputusan tim tarzih Muhammadiyah tentang fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui dan tak perlu meng-qodo puasa lagi setelah Ramadhan.(uumsri/ilustrasi net)
Discussion about this post