BANJARMASIN aktualkalsel.com— Mengambil air wudhu dari bak kamar mandi sering menjadi pertanyaan sekaligus keragu-raguan di kalangan umat.
Itu berkenaan dengan jumlah atau ukuran bak kamar mandi yang kerap dipersoalkan apakah memenuhi syarat sebagai air suci untuk mensucikan (berwudhu).
Menurut ulama di Banjarmasin Ustad Riza Rahman Lc’ mengambil air wudhu dari air di bak kamar mandi adalah diperbolehkan asalkan air tersebut menenuhi syarat untuk bersuci.
“Syaratnya adalah air itu tidak berbau, tidak berubah warna dari air bersih umumnya dan tidak berubah rasanya,” ujar ulama ini dalam kajian Islam di hadapan jamaah Masjid Al Jihad Banjarmasin Kamis 18 Juni 2021 yang disiarkan live dari radio masjid tersebut.
Menurut dia, ini merupakan pendapat dari imam Ahmad Ibnu Hambal, yang menyebutkan air bak kamar mandi berapa pun besar dan banyak muatannya, boleh dijadikan sebagai air wudhu.
Berbeda dengan air teh atau air susu, berapa pun banyaknya maka tidak bisa dijadikan sebagai air mensucikan karena sudah berubah warna, bau dan rasa. (uumsri)




















