BANJARMASIN aktualkalsel.com—Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab akhirnya bisa menghirup udara segar mendapatkan program bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 setelah menjalani 2/3 masa hukuman sejak 12 Desember 2020.
Pagi itu ratusan simpatisan habib menunggu di luar gedung rutan Bareskrim Polri mengenakan pakaian serba putih plus kopiah haji dengan warna senada. Rombogan langsung menuju ke kediaman habib di kawasan Petamburan, Jakarta.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, pagi itu. Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024.
Begitu bebas Habib Rizieq lansung memberikan keterangan tentang hak bebas bersyarat yang diperikehnya terkesan mendadak.
“Kami bersama tim penasihat hukum mempersiapkan serta mengurus semua syarat dan prosedur kebebasan ini dengan senyap, hening. Tapa woro woro dan sebagainya, sebab bila diekspos terlebih dahulu takutnya akan ada bias yang kemudian berdampak pada gagalnya proses ini,” ujarnya kepada wartawan.
Habib Riziek juga menyebutkan pembebasan ini tidak ada kaitannya dengan fasilitas parpol apa pun.
“Tim hukum kami gigih mengupayakan , dalam sunyi degan jaminan istri tercinta saya,” ujar Habib Rizieq sambil mengucapkan terima kasih kepada tim hukumnya.
Habib Riziek divomis untuk tiga perkara. Dua terkait peringatan Nabi Maukid Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di awal pandemi kemudian yang satunya terkait keterangan palsu tentang swab beliau.(uumsri)
Discussion about this post