TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan Rezky Renaldi Bin Ambo Tuo (29) warga Jalan Poros Sutra RT 01 Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Propinsi Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023).
Rezky diamankan atas dasar laporan dari Ardi bin Daeng Marala (63) warga Jalan Ansoka RT. 02 RW.00 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, pelapor merasa pelaku telah menggelapkan barang dagangan nyang diserahkannya untuk dijual, namun baik barang dagangan dan uang hasil penjualan barang tak disetorkan, hingga Pelapor dirugikan puluhan juta rupiah.
Adapun waktu kejadian dilakukan secara berturut-turut, dari bulan Januari tahun 2023 sampai dengan Juli tahun 2023.
Pihak Kepolisian Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah pabrik batako di Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir.
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 51.250.000. Edwan


















