TANAH BUMBU,aktualkalsel.com — Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten Tanah Bumbu, Fraksi PKB melalui DPRD setempat mengajukan inisiasi lahirnya Perda jalan khusus perusahaan.
Dan untuk itu, sudah dilakukan rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, membahas masalah ini, Senin ( 3/1/2022 ).
” Dan kami usulkan dimasukkan prompemperda 2022. Dan Raperda ini inisiasi kami yang disampaikan dengan pimpinan,” kata Hasanuddin dari Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu, kepada aktualkalsel.com, Rabu ( 5/1/2022 ).
Pada rapat paripurna Raperda tentang izin pembangunan jalan khusus perusahaan, Hasanuddin mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 180 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ( PDRD ) dinyatakan, bahwa Perda-perda yang ditetapkan berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemungutan retribusi daerah
Sehubungan dengan hal tersebut, jelas Hasanuddin, maka Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang izin pembangunan jalan khusus perusahaan sebagai telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang nomor 4 tahun 2006. edwan


















