BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kasus anak bermasalah hukum (ABH) di Kota Banjarmasin semakin mencuat. Tak semuanya berhasil difasilitasi diversi atau damai, banyak juga yang lanjut ke pengadilan.
Fenomena ini dinilai cukup memprihatinkan oleh Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalsel DR Nurkhikmah MH yang mengakui memang tak semua upaya diversi oleh aparat hukum berhasil dicapai.
“Ketika diversi gagal, konsekwensinya ya lanjut ke pengadilan, Indonesia mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur penanganan masalah hukum apakah anak sebagai terdakwa atau saksi,” ujar Nukhikmah yang juga dosen STIMI Banjarmasin ini kepada aktualkalsel.com, akhir Januari 2024.
Menanggapi apakah ada perbedaan pelaksanaan SPPA dengan peradilan dewasa, dia menyebut sangat tidak sama baik pelaksanaan sidang, sanksi hukum bahkan hakikat dari proses hukumnya.
Untuk sanksinya saja, menurut Nurkhikmah, di SPPA mengatur untuk anak hukumannya 1/2 dari tuntutan maksimum pidana orang dewasa.
“Dan tidak berlaku hukuman mati dan hukuman seumur hidup,” jelasnya lagi.
Kemudian, menurutnya, proses sidang relatif lebih singkat, tertutup dengan hakim tidak mengenakan atribut kedinasan. Para ABH didampingi orang atau wali dan pihak lainnya seperti penasihat hukum.
“Pemimpin sidang-nya pun khusus yaitu hakim anak dan jaksa anak yang harusnya punya sertifikat kompetensi di bidangnya seperti SOP yang diamanatkan undang undang ini yaitu memiliki kepekaan dan responsif terhadap masalah ABH dan menghindari stigmatisasi,” jelas Nurkhikmah lagi.
Selanjutnya, ujar dia, hakikat yang dikemukakan dari SPPA ini adalah lebih untuk menjaga masa depan ABH. Nurkhikmah tidak menolak ketika disebutkan dengan SOP yang diamanatkan SPPA itu hadir peradilan yang ‘soft’ bagi anak bermasalah hukum tersebut.
Menanggapi apakah peradilan SPPA di daerah Kalsel sudah sesuai dengan SOP, menurutnya secara umum sudah diterapkan.
Tentang siapa ABH, disebutkannya mereka yang berusia dari delapan tahun hingga 18 tahun.(uumsri)
















