BANJARMASIN aktualkalsel.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Hukum Dikungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina yang isinya paling urgen adalah haram hukum bagi pihak yang mendukung Israel termasuk pendukung produk yang pro- Istael.
Di pdf fatwa yang terdiri dari sembilan halaman per tanggal 8 November 2023 itu memang tidak dirinci nama nama produk yang membela Iarael yang artinya harus diboykot itu.
Namun melansir pemberitaan tempo.com yang mengutip dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia rutin mengimpor produk-produk Israel setiap bulannya. Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Agustus 2023, nilai impor produk Israel oleh Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2023 telah mencapai US$ 146,2 juta.
Menurut berita itu, barang-barang asal Israel yang memiliki nilai impor terbesar umumnya meliputi peralatan mesin, peralatan kelistrikan, serta bahan kimiawi. Sementara produk buatan negara lain yang diduga mendukung Israel, di antaranya Coca Cola, Nestle, McDonalds, Starbucks, hingga Unilever.
Sementara di media sosial ramai beredar daftar produk uniliver yang disinyalir terindikasi ‘berbau Israel’ itu adalah Axe, Bango, Buavita, Cif, Citra, Clear, Close Up, Cornetto, Dove, Feast dan Glow & Lovely. .(uumsri/foto net)
















