BANJARMASIN, AKTUAL — Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa ( 1/10/2019 ) sore, kembali melakukan sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa, perkara tindak pidana umum, kasus pengeroyokan yang dilakukan empat bersaudara yaitu terdakwa Abdul Hadi alias Hadi, Idham Khalid alias Khalif, dan Taufikhurahman alias Rahman, serta Fahruraji alias Imau warga Jalan Alalak, Banjarmasin, terhadap kedua korban yaitu Dedes dan Halim.
Dalam persidangan yang diketuai Purjana SH MH didampingi dua anggotanya Vonny Trisa Ningsih SH MH dan Yusuf Pranowo SH MH ,,yang juga dihadiri jaksa Penuntut Umum, Rizvan SH MH dari Kejari Banjarmasin, para terdakwa menjalani pemeriksaan secara bertahap atau diprontir.
Terdakwa Fahruraji yang pertama diperiksa Majelis Hakim, dalam keterangannya mengakui memukul Dedes (korban) namun hanya satu kali.
” Saya memang ada memukul Dedes, namun hanya sekali, ‘ jelasnya.
Senada dengan Taufikhurahman, yang mengaku hanya memukul Dedes.
Sementara untuk terdakwa Idham Khalid, dalam keterangan tidak ikut memukul namun hanya menjambak baju korban.
“Saya tidak ikut memukul, tapi saya hanya menjambak baju korban,” katanya.
Beda dengan keterangan saudaranya, untuk terdakwa Abdul Hadi dalan keterangannya, dia menginjak korban hingga jatuh.
Sementara dalam pengakuan para terdakwa dihadapan persidangan setelah usai memberikan keterangganya, mengakui perbuatannya mereka.
Mereka meminta maaf kepada salah satu korban yang kebetulan hadir yaitu Dedes, dan Halim belum bisa hadir atas perlakuan mereka.
Para pelaku meminta kepada kedua korban agar berdamai namun masih belum ada kesepakan. Sementara kasusnya terus begulir di pengadilan.
Namun pihaknya tidak akan mengulangi perbuatannya.
” Kami berjanji dan menyesal atas kejadian ini, dan tidak akan menaruh dendam terhadap kedua korban, ” kata Abdul Hadi mewakili ketiga saudaranya.
Sementara itu usai pemeriksaan para terdakwa, majelis hakim persidangan akan ditunda selama sepekan yaitu agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (7/10) nanti.
Pada persidangan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Sukrie
Discussion about this post