TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka pendapat akhir eksekutif terhadap empat buah Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu digelar di Ruang Sidang DPRD Tanbu, Senin (22/11/2021), dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar diwakili Sekda Ambo Sakka dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan empat buah Raperda Inisiatif.
Terutama melalui pelaksanaan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD yang tentu selanjutnya diproses untuk dapat menjadi Peraturan Daerah.
Adapun empat buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, pertama, Raperda tentang Ekonomi Kreatif.
Pada dasarnya Pemerintah Daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini. Karena, sebagai landasan hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini pemerintah daerah, melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, fokus pada pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya manusia ( SDM ) bagi pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, workshoop dan model pendidikan non formal lainnya, guna mempersiapkan SDM yang berkualitas agar mampu menjadi penopang kemajuan ekonomi kreatif di Tanah Bumbu.
Setiap pelaku ekonomi kreatif, sambung Sekda, berhak berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan rkonomi kreatif, mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban memberikan data diri dan produknya kedalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah, dan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
Pemerintah Daerah, ucap Sekda, menerima dan menyambut baik terhadap Raperda ini.
Karena melalui Raperda ini dilakukan upaya, pengaturan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan yang ada di Daerah, khususnya di Bumi Bersujud agar semakin tertata dan bersih.
Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ketiga, Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pihak eksekutif, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas Raperda tersebut.
Karena sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang arif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Keempat, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri.
Pihak eksekutif sangat menerima dan menyambut baik atas Raperda Inisiatif ini sebagai komitmen bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh pesantren. dd/edwan





















