TANAH BUMBU, aktualkalsel.com —
Dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial AN (22) dan HAM (25) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat saat berada di Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabuaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. Ibrahim Made Rasa dalam keterangan resminya menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kawasan tersebut sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.
” Pelaku sudah kita amankan,” kata Made Rasa, Sabtu, (24/9/2022).
Menindaklanjuti hal itu, menurut dia, anggota Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 20 September 2022 di sebuah toko sekitar pukul 16.30 Wita.
Diketahui AN merupakan warga Jalan Pelita RT10 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Sedangkan HAM sendiri merupakan warga lingkungan RT 03 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.
Dari kedua tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 0,58 gram.
Selain itu juga turut diamankan satu buah sepeda motor scoppy warna putih dengan nopol DA 4451 ZAC, satu handphone oppo A16 warna navy dan satu buah pipet kaca. Edwan




















