TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – 14 buah Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (22/02/2024)
Sepanjang tahun 2023, Andrean Atma Maulani,S. H ,Ketua DPRD Tanbu telah berhasil mengesahkan 14 Perda yang terdiri dari 11 buah merupakan usulan dari Bupati Tanah Bumbu serta 3 buah usulan dari inisiatif DPRD.
Namun dari 14 buah Perda tersebut ada 3 buah yang merupakan Perda insiatif DPRD.
Adapun Perda tersebut diantaranya Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara 11 buah Perda yang diusulkan Bupati Tanah Bumbu yakni antara lain Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Perubahan Perda No.3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023-2042, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada PDAM Bersujud (Perseroda) , Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.




















