TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui 12 dari 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025 yang diajukan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (15/10/2024).
Sementara Raperda mengenai penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang diajukan oleh Dinas Sosial ditunda pembahasannya untuk pengkajian lebih lanjut.
Rapat ini dihadiri oleh gabungan komisi DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, bagian hukum, serta tenaga ahli DPRD Tanah Bumbu, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD setempat.
Tujuannya untuk membahas usulan Raperda yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin SE, memulai rapat dengan memeriksa kehadiran SKPD pengusul.
Presentasi dan pembahasan Raperda setiap SKPD diberi kesempatan untuk memaparkan latar belakang pengajuan Raperda masing-masing.
Setelah itu, anggota DPRD, bersama bagian hukum dan tenaga ahli, memberikan masukan serta saran sebelum pengambilan keputusan. ril/Edwan




















