TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Tanah Bumbu sampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Bupati Tanah Bumbu, Rabu (2/3/2022).
Dalam sambutanya Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka mengatakan selaku pihak eskutif mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang diberikan.
” Kami juga maaf atas ketidak hadiran bupati pada rapat paripurna yang masih berada di luar daerah,” katanya.
Dengan telah selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat ekskutif, kata Sekda, maka dengan ini kembali menyampaikan dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud,
pertana Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Resiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.
Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu di dukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,”imbuhnya.
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Irigasi.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.
“Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,”pungkasnya. edwan



















