TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam waktu saat ini sedang menggodok Perda Tentang Jalan khusus sehingga bisa mendapatkan tambahan untuk Sektor Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Selama ini, Perda mengenai jalan khusus ada Perdanya, tapi mandul karena dianggap bertentangan dengan UU Cipta Kerja sehingga angkutan batubara yang lewat jalan milik Pemkab Tanah Bumbu tidak bisa dipungut pajaknya.
Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ketika dikonfirmasi soal rencana pembuatan Perda Jalan Khusus membenarkan.
“Benar, saat ini kami sedang menggodok Perdanya, dan insyaallah Januari 2022 sudah bisa disahkan menjadi Perda,” ungkap politisi senior di DPRD Tanah Bunbu itu.
Kepada aktualkalsel.com di ruang kerjanya, Selasa ( 7/12/2021 ), H.Upi — sapaan akrab H.Supiansyah — mengatakan, Perda ini merupakan hak inisiatif dewan dalam konteks membuat payung hukum agar kontribusi jalan khusus ada kepada daerah.
Untuk mendukung PAD jangan hanya mengandalkan bagi hasil, tapi perlu terobosan artinya harus mencari sumber-sumber pendapatan baru dan lebih besar lagi.
Untuk pembuatan Raperda Jalan Khusus, ungkap H.Upi, pihaknya sudah menjajaki sampai ke Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan dan Universitas Lambung Mangkurat ( ULM ) Banjarmasin untuk melakukan naskah akademik.
Bahkan bagian hukum minta buatan dua Perda sekaligus. Pertama Perda Jalan Khusus dan
Pendapatan Asli Dari Pemerintah Daerah.
” Memang, Perda sebelumnya Pemkab sudah punya Perda, tapi tidak bisa diberlakukan karena mengacu kepada UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Raperda Jalan Khusus ini nantinya mengacu kepada peraturan Kementrian PUPR. Dan untuk ini, Bupati sudah ke Kemendagri dan Kementerian PUPR untuk jalan raya.
Dalam konteks tersebut, lanjut H.Upi, maka pihaknya secepatnya membuatkan Perdanya dan Januari sudah diketuk palu.
” Saya sepakat dengan Pak Zairullah untuk meningkatkan PAD sehingga bisa membangun Tanah Bumbu lebih maju lagi,” demikian H.Upi.
Sementara itu, Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka mengatakan, bersama pihak legislatif akan membahas masalah Raperda Jalan Khusus. ” Seperti dikatakan Pak Ketua DPRD, Januari 2021 sudah bisa disahkan,” kata Ambo Saka, Rabu ( 8/12/2021 ).
PANGGIL PERUSAHAAN
Seperti dikutip dari Banjarmasin Tribunnews.com, untuk mengawali penyesuaian ini, Pemkab melakukan pemanggilan terhadap semua perusahaan yang terdaftar memanfaatkan jalan khusus tambang.
Seperti Selasa (30/11/2021) lalu, yang pertama mendapatkan kesempatan untuk berkoordinasi PT Toudano Mandiri Abadi (TMA).
Bersama Tim Pemkab Tanah Bumbu yang dipimpin Asisten II, Rahmad Udoyo, PT TMA diwakili Manajer Perizinan, Budiman menggelar diskusi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Turut hadir dalam rapat koordinasi itu, Plt Kadishub Ahmad Marlan, Plt Kadis PUPR Subhansyah, Tenaga Ahli Bupati Bidang Perindustrian, Anwar Ali Wahab bersama sejumlah staf khusus.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Achmad Marlan mengungkapkan terdapat belasan kekayaan daerah berupa aset jalan milik pemkab yang digunakan sejumlah perusahaan tambang namun belum ada kontribusi ke daerah.
“Dalam waktu dekat kita akan inventarisir aset-aset daerah yang dimanfaatkan perusahaan tambang. Siapa saja yang menggunakannya kita data semuanya. Sesuai aturan yang berlaku apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah berwenang mengambil langkah tegas, yakni menutup,” katanya. A-01/ edwan



















