TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima dan membahas aspirasi masyarakat Desa Dadap Kusan Raya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya mengenai domisili dan keaktifan kepala desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat bersama perangkat daerah terkait dan perwakilan warga pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan mengenai Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain. Aspirasi warga berkaitan dengan keberadaan kepala desa serta pelaksanaan tanggung jawabnya dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah. Pendekatan ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait untuk menemukan penyelesaian sesuai aturan.
Dinas PMD juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja pemerintah desa agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
DPRD Tanah Bumbu selanjutnya mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait agar aspirasi warga dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang tepat.
Penanganan persoalan pemerintahan desa diharapkan tetap mengedepankan ketentuan hukum, komunikasi yang baik, serta kepentingan masyarakat. Dengan demikian, setiap persoalan dapat diselesaikan secara tertib tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, DPRD Tanah Bumbu menegaskan perannya sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pemerintahan desa secara proporsional dan sesuai mekanisme hukum. ril




















