BANJARMASIN, aktualkalsel.com –
DPRD Banjarmasin menggelar rapat paripurna penyampaian dua Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Penyampaian dua buah raperda ini merupakan revisi atas peraturan daerah sebelumnya, berdasarkan inisiatif dewan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arief, kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Arufah mengatakan, alasan dilakukannya revisi terhadap dua peraturan daerah tersebut pertama, untuk Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dilakukan atas dasar penyesuaian terhadap situasi saat ini.
Hal tersebut menyangkut zonasi dalam penanganan musibah kebakaran, dan juga berkaitan dengan pemberian atau keikutsertaan petugas pemadam kebakaran dalam asuransi yang menjamin kesehatan dan keselamatan petugas dalam penanganan musibah.
“Jadi ini hanya penyesuaian dalam kondisi saat ini, baik dalam hal zonasi dan asuransi,” ungkapnya.
Kemudian sambungnya, untuk revisi kedua yakni Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu dilakukan revisi atau perubahan menyangkut ketentuan dalam penarikan pajak dan retribusi.
Sebab dalam ketentuan pemerintah yang ada diatasnya, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan lagi dalam penarikan retribusi atau pajak dimaksud. “Artinya Pemko sudah tidak bisa menarikan pajak reklame, karena melanggar aturan pemerintah,” ucapnya.
Disisi lain jelas Arufah, dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin Senin (5/10), pada awalnya diagendakan membahas tiga buah peraturan daerah.
Yakni dua Raperda insiatif dewan yang disampaikan sebelumnya, ditambah satu raperda usulan dari Pemko Banjarmasin Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
“Namun atas ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang mewajibkan adanya rekomendasi dari Mendagri bagi Plt Walikota sebelumnya menerbitkan peraturan daerah. Sehingga hal itu belum bisa dilakukan dan ditunda sebelum adanya rekomendasi tersebut,” bebernya.
Sementara, dalam rapat paripurna penyampaian dua buah raperda tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HM Yamin dan Tugiatno, dengan jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum pengambilan keputusan. Redkal/Edwan




















