BANJARMASIN aktualkalsel.com–Pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalimantan Selatan di Banjarmasin bersikukuh untuk mempertahankan tuntutan hukuman mati bagi gembong narkoba internasional yang divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Banjarmasin 10 Oktober 2023
Mengutip dari berita banjarmasinpost.co.id 3 November 2023 bahwa Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri MH mengatakan pihaknya kini menempuh banding untuk vonis seumur hidup bagi terdakwa Riwansyah pembawa 35 kg narkoba dari Surabaya ke Banjarmasin.
“Sekarang kami banding, seandainya nanti hasilnya masih vonis seumur hidup maka kami akan lanjut ke kasasi agar tuntutan kami hukuman seumur hidup bisa ditegakkan,” ujar Mukri.
Ditegaskannya, jajaran Kejaksaan khususnya Kalsel berkomitmen bila terdakwa adalah jaringan narkoba internasional dengan barang bukti besar yaitu 35 kg, tidak ada hukuman yang pantas kecuali hukuman mati.
“Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan narkoba. Karena kita tahu, betapa bahayanya untuk generasi muda. Makanya, sebagai trend effect, kami lakukan tuntutan maksimal,” katanya.
Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa, Nizar Tanjung, justru menyatakan keberatan dan banding untuk vonis
hukuman seumur hidup kliennya yang disebut sebut sebagai jaringan Maming atau Fredy Pratama gembong narkoba asal Banjarmasin jaringan internasional yang kini diburu interpol tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia.(uumsri/foto net)


















