BANJARMASIN aktualkalsel.com–Tarif parkir di wilayah Kota Banjarmasin segera dinaikkan pihak Pemko Banjarmasin dalam hal ini Dinas Perhubungan. Mereka sudah mengancang ancang kenaikam dari 50-65 persen itu akan diberlakukan per April 2024.
Kenaikkan ini akan dimulai untuk dua jenis kendaraan tersebut yaitu roda dua dan empat. Roda dua dari Rp2 ribu menjafi Rp3 ribu dan roda empat dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.
“Roda enam atau jenis trul belum,” kata Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, pada Sabtu 18 Fenruari 2024 seperti dikutip dari KalimantanLive.com.
Sebelum kenaikkan, ujarnys, akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut.
Kenaikan tarif parkir ini menurut Begjo, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 yang mengacu pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus.
“Dalam Perda tersebut, diamanatkan bahwa tarif parkir harus dievaluasi setiap tiga tahun. Kenyataannya sudah tujuh tahun baru 2024 ini akan diberlakukan kenaikkan tarif.(uumsri/ilustrasi net)
Discussion about this post