TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Dipenghujung tahun 2022, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan tiga buah Raperda — yang diajukan pihak eksekutif — untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus ( Partai Gerindra ) serta dihadiri Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar, Direktur RSUD
dr. H. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) Tanah Bumbu dan sejumlah SKPD lainnya, Kamis (22/12/2022).
Tiga buah Raperda yang diajukan tersebut pertama Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, kedua Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor setempat, dan ketiga penyelenggaraan Permukiman.
Bupati Abah Zairullah dalam sambutannya mengatakan, sangat berterimakasih atas keputusan DPRD Tanah Bumbu dan kesepakatan semua fraksi yang menyatakan persetujuan mereka terhadap ketiga Raperda untuk ditetapkan jadi Perda.
” Yang pasti dengan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 ini, maka saya yakin pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin meningkat,” ungkap Presiden anak yatim Indonesia itu.
Dan perlu diungkapkan di sini, jelas Abah Zairullah kedepannya, RSUD akan berubah tipe dari C ke Tipe B. ” Kita doakan semoga lekas terwujud perubahan tipe tersebut,” harap Zairullah.
Sementara Direktur RSUD DHAAN Tanah Bumbu dr. Muhammad Yandi Noorjaya, MM yang hadir pada rapat paripurna tersebut hanya tersenyum.
Perlu diketahui, untuk perubahan tipe rumah sakit DHAAN ( Atau lebih dikenal dengan sebutan RSUD Amanah Husada, nama awal rumah sakit ini ), Direktur RSUD DHAAN sudah melakukan langkah -langkah, diantaranya membangun gedung ICU, studi banding ke Samator Surabaya, tempat mengadakan alat kesehatan se Indonesia. Desy/Edwan




















