BANJARMASIN aktualkalsel.com—Setelah sepuluh hari ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam ruang khusus di Mako Brimob Jakarta, Irjen Pol Ferdy Sambo harus menerima fakta getir: perempuan cinta pertamanya, Putri Chandrawathi menyusul dirinya berstatus tersangka.
Ketika Pihak Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka baru pada Jumat 19 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo ini dikabarkan tengah sakit dan meminta waktu rehat tujuh hari untuk bisa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dimana suaminya pernah menjabat posisi penting disana.
Istri mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan sebagai salah satu dari lima orang yang berada di tempat kejadian ketika Brigadir Yoshua ‘dieksekusi’ mati oleh lima orang terdekatnya yaitu sang suami tercinta, dua ajudan mereka dari Brimob serta satu supir dari sipil pada Jumat 8 Juli 2022.
Inilah kejahatan yang disebut sebut paling sadis dan menguncangkan ‘sendi sendi’ rutinitas Mabes Polri dimana antara korban dan lima pelaku merupakan keluarga besar anggota Polri yang selama tiga tahun terakhir bekerja dalam satu tim antara Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, istri serta tiga pengawal dinasnya plus satu supir dari kalangan sipil. Tragis, lingkaran kerja jenderal bintang dua itu harus berakhir dengan tumpahnya darah Brigadir Yoshua di tangan lima kolega dekatnya dengan sang jenderal sebagai otak pembunuhan berencana itu.
Tentang penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan,penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri.
“Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah periksa 3 kali,” kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Menurut dia, Istri Ferdy Sambo itu seharusnya pada hari sebelumnya, diperiksa dan ikut gelar perkara. Namun karena sakit, tidak bisa hadir.
“Ada surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara,” jelas Andi seperti dilansir sindo.com. (uumsri/foto net)


















