TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Seorang pria berinisial TOM (22 ) warga jalan Gang Mawar RT 19 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu.
TOM diduga telah menyetubuhi bocah perempuan berinisial Zhr berusia 12 tahun warga jalan Instalasi PDAM RT 008 Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Hilir, Sabtu (31/12/22) malam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K.melalui Kasi Humas AKP Suyanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan TOM.
” Benar kami amankan TOM atas dugaan persetubuhan dibawah umur,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, Selasa (3/1/2023).
Suyanto menambahkan, terbongkarnya kasus persetubuhan itu bermula saat ibu kandung korban mencurigai anaknya yang tiba-tiba mengganti pakaiannya di belakang pintu kamar.
Kemudian setelah ditanya oleh ibunya, korban menjawab bahwa pakaian yang dipakainya terkena percikan air hujan.
Namun atas jawaban anaknya itu, si ibu tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakain korban.
“Dan ternyata pakaian yang digunakan anaknya berbau sperma,” ujar AKP Saryanto didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono.
Selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka TOM.
Atas peristiwa itu, ibu korban merasa keberatan, sehingga melapor ke Polsek Simpang Empat.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju daster warna coklat, satu lembar BH warna pink, dan satu lembar celana dalam warna biru muda. Edwan




















