BANJARBARU aktualkalsel.com–Di tengah arus kontroversi yang kian panas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tetap menyatakan paslon tinggal Lisa-Wartono memenangi Pemilihan Walikota 2024 walau dengan mengantongi suara hanya sekitar 30 persen, Senin 2 Desember 2024.
Sehari sebelum pengumuman tersebut, massa menggeruduk Kantor DPRD ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut sebagai protes sekaligus menuntut agar dewan di sana mengambil sikap menolak pelaksanaan dan hasil pilwali 2024 yang dianggap bertentangan dengan demokrasi karena menyodorkan paslon tunggal tidak dengan kotak kosong. Melainkan dengan kotak ‘foto Aditya-Said’ dengan catatan yang mencoblos berarti tidak sah suaranya.
Dalam pencoblosan tersebut justru kotak ‘foto Aditya-Said’ lah yang menang dengan persentasi hampir 70 persen. Raihan suara yang mayoritas itu dinyatakan tidak sah karena pasangan Aditya dianulir KPU saat musim kampanye memasuki pekan kedua. KPU menganggap paslon petahana ini melanggar administrasi pilkada.
Usai pencoblosan hampir di semua TPS termasuk TPS tempat Lisa memberikan suaranya dimenangi kotak ‘foto Aditya-Said’ dengan persentasi banyak yang 70 persen. Sejak itu penolakan terhadap pelaksanaan pilwali ini mulai bergulir dari berbagai kalangan maayarskat, bahkan pakar ilmu hukum tata negara Prof Deny Indrayana menyatakan membentuk Tim Banjarbaru Hanyar –singkatan haram manyarah– untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan KPU Banjarbaru yang menetapkan Lisa-Wartono menenangi Pilwali Banjarbaru ini langsung mendapat reaksi negatif dari nitizen. Bahkan ada yang menyebut KPU Bsnjarbaru ‘kemasukan angin’ hingga mau maunya melaksanakan yang bertentangan dengan demokrasi dan akal sehat.(uumsri/foto net)
Discussion about this post