BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan Penggantian Antar Waktu (PAW) Hj Ananda dan Mushaffa Zakir tengah di proses DPRD setempat, Jum’at (25/9/2020).
Menyusul resminya Ananda – Mushaffa maju di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, sehingga posisi jabatan dua orang anggota DPRD Banjarmasin kini kosong.
Sesuai ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PAW DPRD, maka calon PAW harus diambil dari daftar calon tetap (DCT) dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Harry Wijaya menjelaskan, untuk proses PAW Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ananda harus dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD Banjarmasin terlebih dahulu.
“Untuk proses PAW Wakil Ketua diangkat melalui Rapat Paripurna, begitu juga dengan proses PAW. Sedangkan untuk Mushaffa tidak perlu melalui Rapat Paripurna,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, usulan PAW Ananda dan Mushaffa sudah disampaikan oleh masing – masing Partai Politik (Parpol).
“Sekretariat DPRD Banjarmasin akan mengusulkan ke Gubernur Kalsel terlebih dulu. Tapi siapa yang akan menggantikan Ananda sebagai Wakil Ketua, itu sepenuhnya diserahkan ke Partai Golkar,” ungkapnya. Edwan/Redkal
Discussion about this post