BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan sebuah kebijakan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Kebijakan ini masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat, mengingat tidak mudah menerapkan aturan itu. Terlebih berhubungan dengan penarikan berupa denda bagi yang melanggar.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno meminta agar dilakukan sosialisasi secara maksimal dulu sebelum seseorang didenda.
“Saya yakin hingga saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan ini. Apa bisa langsung didenda sementara warga ada yang tidak tahu?” ucapnya, (12/8/2020).
Dalam menjalankan sebuah kebijakan, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, sosialisasi dan pemberian informasi kewarga sangat penting.
Hal ini tidak lepas dari tugas Pemerintah memberikan informasi dan pembinaan kepada masyarakat, pentingnya mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Belum lagi nanti teknisnya bagaimana. Memang ini tidak mudah, namun yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Tugit meminta agar masyarakat mematuhi segala arahan pemerintah, salah satunya kebijakan wajib memakai masker saat berada di luar rumah.
“Masyarakat diharapkan saling berbagi informasi positif terkait kebijakan ini. Hal ini sangat penting agar tujuan pemerintah memutus mata rantai Covid 19 dapat terwujud dengan baik,” tutupnya. Edwan/RK
Discussion about this post