BANJARMASIN, AKTUAL – Untuk pertama kalinya sejak dilantik, anggota DPRD Kota Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara melakukan reses.
Reses difokuskan di Kelurahan Sungai Miai, Jumat ( 11/10/2019 ).
Pada reses kali ini, yang tetap persoalan yang disampaikan tidak jauh berbeda dengan reses yang dilakukan anggota periode 2014 – 2019, yakni mulai dari infrastruktur, fasilitas umum hingga persoalan tagihan minimal PDAM.
Bambang Yanto Permono, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menjelaskan, persoalan tagihan minimum PDAM Bandarmasih yang dibebankan kepada warga sedari awal mendapatkan penolakan keras dari wakil rakyat.
Ia menyebut beban biaya ini merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang mendapatkan persetujuan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Beban biaya yang dikenakan minimal 10 kubik.
DPRD Kota Banjarmasin, lanjut dia, sudah lama minta tarif tersebut bisa diturunkan menjadi 5 kubik untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Beban biaya 5 kubik tetap berjalan untuk golongan ekonomi masyarakat bawah. Kita tetap berupaya agar beban minimum 10 kubik itu dihapuskan,” kata politisi Demokrat ini.
Bambang juga mengatakan beban biaya minimum pemakaian sangat membebani masyarakat, sehingga DPRD Kota Banjarmasin meminta kepada Direksi PDAM beban yang dikenakan sesuai dengan yang dipakai masyarakat.
” Hal lain, PDAM ini kan mau berubah (status) menjadi perusahaan umum daerah yang intinya modal dasar dari pemerintah kota itu murni profesional nantinya, kita tetap memberikan masukan dalam hal mitra kerja,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, kondisi PDAM saat inisedang diterpa masalah, mulai dari tidak bisa direalisasikannya penyertaan modal, keperluan meningkat, hingga pipa mulai usang untuk menunjang operasional.
Akibatnya, kerap pelayanan air bersih kepada pelanggan kadang terganggu.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi menyatakan, pihaknya terus berupaya bersinergi dengan semua pihak untuk membenahi pelayanan air bersih kepada warga kota Banjarmasin.
“Masalah revitalisasi total PDAM Bandarmasih mutlak dilakukan, karena krusial sekali persoalan ini,” katanya.
Sukhrowardi mengatakan, memang dilematis untuk menurunkan tarif pemakaian minimum. Sebab masih terganjal status PDAM Bandarmasin masih perusahan daerah (perusda) biasa.
” Oleh karena itu perubahan status PDAM menjadi Perumda tahun ini selesai,” tegas Sukhrowardi. Edwan
Discussion about this post