BANJARMASIN aktualkalsel.com–Mantan Bupatu Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali dijatuhi voniis enam tahun penjara oleh majelis hakim di sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin Rabu 11 Oktober 2023. Abdul Latif mengikuti proses vonis ini secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat.
Di LP Sukamiskin itu mantan bupati HST ini berstatus sebagai narapidana tujuh tahun yang tengah dijalaninya sejak September 2018 dalam kasus suap semasa dia menjabat sebagai bupati di sana. Kasus suapnya masuk ranah hukum di tahun ketiga masa jabatannya. Dengan demikian Abdul Latif yang sebelum menjadi bupati merupakan seorang pengusaha terkenal di daerahnya ini dikenakan vonis totalnya 12 tahun penjara untuk dua kasusnya.
Mengutip dari Antara, majelis hakim yang diketuai Jamser menyebutkan selain divonis enam tahun penjara Abdul Latif juga didenda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, hakim
juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp30.939.266.006 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
“Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun,” bunyi vonis itu.
Atas putusan itu, terdakwa yang mengenaikan kemeja putih dan peci hitam itu mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat menyatakan banding. (uumsri/foto net)




















