Pansus DPRD Kota Banjarmasin ketika keberkunjung ke Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Senin ( 22/10/2018 ). ( foto/edwan muhammad aditya )
Laporan Wartawan AKTUAL
Edwan Muhammad Aditya
DPRD Kota Banjarmasin saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kota Banjarmasin.
Sehubungan dengan itu, Pansus anggota DPRD Kota Banjarmasin yang membahas Raperda ini, Senin ( 22/10/2018 ) berkunjung ke Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
Kunjungan anggota dewan ke SKPD ini untuk menggali informasi tambahan terkait Raperda tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kota Banjarmasin.
Dipilihnya Kabupaten Tangerang untuk menggali soal pengadaan tanah bagi pembangun, karena daerah ini sudah punya perda yang mengaturnya.
Kunjungan pansus DPRD Kota Banjarmasin disambut Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Fachmi Anisa MM.
Menurut Anisa, dengan adanya aturan mengenai pengadaan tanah, maka dapat mengatasi berbagai persoalan yang timbul selama ini dalam hal pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah.
Dijelaskan pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah mewujudkan tersedianya tanah untuk digunakan bagi pembangun dan kepentingan umum.
SANGAT DIBUTUHKAN
Ketua Pansus tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kota Banjarmasin Aliansyah mengatakan, Raperda tersebut sangat di butuhkan agar nantinya dapat memperjelas aturan-aturan yang sudah ada.
Dan bertujuan menghindari terjadinya polemik berkepanjangan sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pemko maupun masyarakat.
”Proses pengadaan tanah atau lahan seringkali menjadi kendala dalam melaksanakan pembangunan, mengingat ketersedian lahan semakin terbatas,” katanya.
Dan, lanjut dia, Pemko seringkali mengalami kendala dalam proses negosiasi dengan pemilik lahan untuk proyek pembangunan yang akan dilaksanakan.
Pemko Banjarmasin dalam melakukan pembangunan untuk kepentingan umum sering melakukan pembebasan lahan. Seperti untuk perbaikan jembatan, jalan dan pembuatan siring sungai, yang dengan terpaksa harus menggusur pemukiman warga.
“ Dengan raperda ini dan nantinya ditetapkan jadi Perda diharapkan bisa memberikan kejelasan tidak hanya bagi Pemko, tapi juga masyarakat dalam hal pembebasan lahan atau pengadaan tanah ,”kata politisi PKS itu.
Anggota pansus Elly Rahmah menambahkan, jika sudah ditetapkan jadi perda, maka akan menjadi sebuah aturan yang nantinya melindungi segenap pihak berkepentingan baik permerintah mupun masyarakat atau pemilik lahan.
Yang jelas, ungkap politisi PAN itu, selama proses pembebasan lahan masih berjalan, tetap memerlukan proses pendapingan dari pihak kejaksaan negeri setempat.
“ Ini dilakukan untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kesalahan pada proses pembebasan terutama yang berkaitan dengan hukum ,”ungkap Elly.
Sehingga, ungkap dia, segala proses pengadaan lahan kedepan lebih terarah dan memudahkan semua pihak.
Kunker ke Tangerang diikuti Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, dan Wakil Ketua Pansus H.M. Ismail Iberahim SE, bersama anggota pansus lainnya, yakni Bambang Yanto Permono SE, Darma Sri Handayani, Drs.H.Abdul Gafar, Tugiatno S.Sos, Drs.Johansyah, Sri Nurnaningsih SE MM, Taufik Husin S.Sos, Noval.
Discussion about this post