TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Bupati Tanah Bumbu Abah Zaitullah Azhar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Sapruddin menyampaikan jawaban atas pemandangan umun fraksi tentang perubahan peraturan daerah (Perda).
Rapat dipimpin Wakil Pimpinan Sementara DPRD H. Hasanuddin di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (11/9/2024).
Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Salah satu fraksi bertanya terkait strategi dan kebijakan yang harus dilakukan dalam penanganan pemukiman kumuh yang berada diatas lahan ilegal.
Terkait strategi penanganan pemukiman kumuh yang berada diatas lahan ilegal dapat dilakukan melalui upaya peremajaan kawasan.
Peremajaan kawasan kumuh dilakukan dengan perombakan dan penataan kawasan secara menyeluruh fokus pada peningkatan kualitas.
Melalui penataan menyeluruh kawasan secara terintegrasi dalam penyediaan perumahan, infrastruktur dasar, sarana pendukung disertai penanganan aspek sosial ekonomi warga terdampak diharapkan akan menghasilkan keberlanjutan permukiman layak huni.
Menutup sambutan, Eka Sapruddin mengucapan terimakasih atas seluruh masukan, serta saran terhadap raperda ekskutif ini, baik dengan hal-hal yang normatif maupun yang bersifat teknis operasional.
” Bagi pemerintah daerah hal itu sangat dihargai, dan akan di jadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut,” ungkapnya. ardi/Edwan
Discussion about this post