TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI kepada Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, pada acara peresmian 2.015 Posbankum se-Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyambut baik penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pelayanan hukum.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pelayanan hukum, khususnya dalam menghadirkan akses keadilan yang mudah dijangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Menurut Bupati, dukungan terhadap pembentukan Posbankum sejalan dengan komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta perlindungan hukum bagi warga.

Ia menegaskan, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara lebih sederhana, cepat, dan ramah.
“Penghargaan dari pemerintah pusat ini diharapkan semakin mendorong Tanah Bumbu untuk menghadirkan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat dan berpihak pada kebutuhan warga,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam reformasi politik hukum dan birokrasi.
Ia menilai Posbankum tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berorientasi pada keadilan substantif.
Dengan keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan hukum serta mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Ril




















