BANJARMASIN aktualkalsel.com—Gugatan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan 02 calon gubernur Kalsel pada Pilkada 2020 Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap persidangan perdana. Rencananya dijadwalkan Senin 5 Juli 2021.
“Saya sudah menerima undangan dari MK, dan kami akan diwakili tim hukum seperti Bambang Wijayanto, mantan ketua KPK dan Dr Heru Widodo,” ujar Denny Indraya di youtube pribadinya yang awal tayang 1 Juli 2021.
Di tayangan itu Denny menjelaskan tentang dua kemungkinan keputusan sidang pemeriksaan berkas pada 5 Juli itu serta poin utama tentang tuntutannya bila gugatannya diterima hakim MK.
Pada sidang perdana pemeriksaan berkas itu, menurut Denny akan dihasilkan satu dari dua kemungkinan yaitu gugatannya diterima majelis hakim atau ditolak.
“Kalau ditolak kami akan legowo dan proses hukum yang kami tempuh ini berarti berakhir,” ujarnya.
Tetapi, bila majelis hakim MK menerima gugatannya, maka menurut Denny proses hukum akan berlanjut untuk memproses dua poin tuntutan mereka.
Apa dua poin tuntutan Denny paska PSU 9 Juni 2021 itu?
“Kami tidak menuntut PSU jilid2, tetapi dua poin yang kami ajukan itu adalah diskualifikasi untuk pasangan 01 atau hasil dari PSU 9 Juni itu dinihilkan”, ujarnya.
Pada PSU 9 Juni 2021 hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kalsel pasangan Sahbirin-Muhidin menang atas pasangan Denny dengan selisih suara lebih 1,5 persen.
Denny menjelaskan tentang dua poin tuntutan itu durasinya cukup lama di rekaman itu yaitu mulai menit ke 06.40 sanpai menit 07.45 atau lebih satu menit.
Apakah dua poin tuntutan yang disebut Denny tidak hendak memperpanjang proses Pilkada Gubernur Kalsel 2020 itu akan berhasil? Pastinya akan ditentukan pada keputusan hakim MK pada sidang perdana yang pemeriksaan berkas Senin 5 Juli 2021.
Pada gugatan itu Denny menyebutkan, melalui tim hukumnya Bambang Wijayanto cs mereka menyertakan berkas 310 bukti kecurangan terstruktur dan massif, ditambah 158 video politik uang jelang PSU oleh tim pasangan 01 BirinMu. (uumsri)














