BANJARMASIN aktualkalsel.com—Memblokir pertemanan di media sosial (medsos) menjadi fenomena di era digitalisasi sekarang. Pertanyaannya, bolehkah kita melakukannya? Bukankankah sama halnya dengan menutus silaturahmi?
Menurut Ustad Riza Raman Lc, kalau pertemanan di medsos itu menimbulkan kemudharatannya, maka hukumnya dibolehkan.
“Dalam Islam dianjurkan bahwa menjauhi kemudharatan itu lebih baik dari mengambil kemasyalahatan,” ujar Ustad Riza Rahman Lc dalam majelis taklim pagi ibu ibu di Masjid Al Jihad Banjarmasin Rabu 29 Desember 2021.
Artinya, dalam komunikasi di medsos itu, orang yang kita blokir tersebut tidak sejalan dengan kebaikan yang hendak kita dapat. Misal sering mencantumkan kata kata atau foto foto yang tidak pantas sehingga kita merasa terganggu dengan tindakannya.
“Kalau untuk alasan menjauhi mudharat maka dipersilakan mengambil sikap,” ujar ulama di Banjarmasin ini.
Hanya saja, ujar ulama di Banjarmasin ini, blokir pertemanan itu hanya sebatas di medsos tersebut kita tetap bertegur sapa dan mengucap salam.
“Tetapi kalau bertemu langsung kita tetap menjauh, menghindar atau tidak bertegur sapa itu termasuk memutus silaturahmi yang dilarang dalam Islam,” ujarnya.(uumsri)




















