BANJARMASIN aktualkalsel.com—Ada kalanya seorang ayah atau ibu dalam kondisi tertentu meminjam uang atau ngutang ke anaknya dan berjanji akan membayarnya. Tentu ini juga menjadi ewuh pakewuh atau kesungkanan bagi si anak untuk menagih.
“Dalam kondisi demikian bolehkah si anak menagihnya untuk mengingatkan agar orangtua terlepas dari kewajibannya?” ujar seorang jamaah kepada Ustadz Riza Rahman Lc pada kajian Islam di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Kamis 16 Desember 2021.
Menurut ulama di Banjarmasin ini, sesungguhnya dalam syariat Islam diajarkan kedudukan tinggi bagi orangtua yang harus ditaati anak.
“Dalam Islam disebutkan sesungguhnya harta anak adalah harta orangtua,” ujarnya.
Tetapi, ketika orangtua berucap ngutang kepada anak dan akan membayarnya maka si anak boleh menagihnya dengan syarat lihat kondisi.
Perhatikan betul, ujar Ustad Riza Rahman, orangtua itu berhutang untuk keperluan apa. Kalau untuk keperluan utama hidup seperti makan sehari hari atau untuk berobat, maka hutang itu tidak boleh ditagih dan harus diikhlaskan.
“Kecuali, hutang itu untuk membeli keperkuan sekadar hobi seperti membeli hp model baru padahal sudah punya yang lama dan orangtua itu berkemampuan untuk membayarnya, maka tidak apa untuk ditagih. Istilahnya orangtua lebih berduit dari si anak,” ujarnya.
Hanya saja, menurut Ustad Riza, ulama sepakat akan lebih baik bagi anak tetap mengikhlaskan hutang hutang orangtua kepada nya.
“Artinya yang paling baik itu tidak ditagih,” ujar ulama ini.(uumsri)




















