BANJARMASIN aktualkalsel.com–Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan yang ia tujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Itu berarti usia Ferdy Sambo hanya berusia pendek yaitu hanya sehari yaitu diajukan pada 29 Desember dan dicabut Jumat 30 Desember 2022 diumumkan pada Sabtu.
Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Pencabutan gugatan ini, tutur Arman Hanis, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum ada Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” kata Arman seperti dilansir kantor berita Antara. (uumsri/foto net)




















