TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu gencar melakukan Sosialisasi dan Distribusikan Blanko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPDT PBB – P2) kepada seluruh kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui Kasubbid Penetapan Pajak Daerah Bahrani melalui pesan singkatnya kepada radio-swarabersujud.com, Senin (17/7/2023).
” Sosialisasi ini dalam rangka peningkatan ketaatan pembayaran pajak sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sementara sosialisasi yang diberikan yakni terkait pengurangan stimulus atau diskon di Tahun 2023 untuk orang pribadi sebesar 8%, terkecuali Perusahaan.
Untuk jatuh tempo pembayaran PBB sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 melalui Bank Kalsel, baik secara cash maupun pembayaran online.
Jika secara Online bisa menggunakan Mobile Bank Kalsel, GO-PAY, Link Aja, Toko pedia, Pos Indonesia dan BRI Link.
” Kegiatan juga diisi dengan penyerahan blangko PBB P2 Tahun 2023 dan pemasangan spanduk tentang Himbauan Pajak Daerah di 12 Kecamatan,” ungkapnya.
Adapun pihak yang terlibat yakni kordinator masing-masing Kecamatan dan seluruh kordinator dan kolektor Kelurahan/Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Desy/Edwan
Discussion about this post