BANJARMASIN, AKTUAL – Pengamat Hukum Riza Algifari SH menilai, banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin `mati suri’. Karena hingga sekarang hampir puluhan perda yang sudah disahkan belum bisa dilaksanakan. Misalnya Perda Pergudangan dan Perda tentang pembentukan PD Pasar.
Masalahnya, ungkap Riza Algifari, karena banyak Perda yang dibuat bukan didasari karena kebutuhan, tapi karena latah lataran daerah lain sudah membuat Perda tersebut.
“Ironinya lagi dalam pembahasanya tidak didasari muatan lokal sesuai aspirasi masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan bermasalah. Kondisi ini tambah diperparah kurangnya pengawasan dan sikap tegas instansi terkait dalam menegakkan setiap Perda ,” katanya belum lama ini.
Riza Algifari yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan, sejumlah Perda baik diusulkan pihak Pemko maupun atas usul inisiatif dewan yang dinilai hanya sekedar menjadi ‘macan kertas’, dia mencontohkan lagi seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selanjutnya, Perda tentang Perlindungan Anak, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda tentang Izin Pembaungan Limbah Cair, Perda Pengelolaann Rumah Kost.
“Hingga Perda tentang Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang sampai sekarang dinilai belum berjalan maksimal karena masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, tanpa dikenakan sanksi tegas,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, secara nasional, setidaknya ada 3.143 Perda di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang kemudian terpaksa dibatalkan oleh pemerintah pusat karena bermasalah, hingga dianggap menghambat birokrasi.
Terkait pembentukan Perda Riza Algifari mengusulkan, Pemko Banjarmasin bersama DPRD agar berkonsultasi dan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dalam setiap melakukan pembahasan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
“Selama ini saya melihat Kemenhumkam nyaris tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Raperda apalagi sekedar berkonsultasi,” kata Riza Algifari.
Menurutnya, keterlibatan Kemenhumkam melalui Divisi Palayanan Hukum sangat penting dalam setiap pembahasan Raperda karena institusi ini memiliki tenaga perancang perundangan-undangan yang telah memenuhi persyaratan.
Lebih jauh ia mengemukakan, bahwa keikutsertaan tenaga perancang perundang-undangan dalam pembentukan Perda maupun Produk Hukum Daerah lainnya tersebut sebagaimana dimanatkan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Edwan Muhammad
Discussion about this post