BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kebijakan Pemko Banjarmasin melarang keras ASN di lingkungan kerja khususnya pria yang gemulai atau berprilaku seperti perempuan, banjir dukungan dari nitizen.
Nitizen daerah ini sangat sepakat dengan kebijakan tersebut yang menyebut prilaku demikian bertentangan dengan norma sosial, hukum dan agama.
“Setuju banget, sikap gemulai itu sudah mengarah pada perilaku LGBT ( lesbian, gay, biseksual, dan transgender),”demikian komentar banyak nitizen usai membaca kebijakan Pemko Banjarmasin tersebut.
“Kada pantas laku ASN basikap babincungan,” tulis Budi, nitizen yang menggunakan Bahasa Banjar ‘babincungan’ untuk pria gemulai yang menurutnya sabgat tidak pantas.
“Mudahan dalam penerimaan SDN atau PPPK mendatang ini prilaku LBGT dan sejenisnya ini juga menjadi larangan keras,” tulis Boboy.
Bahkan sejumlah nitizen mengimfokan bahwa sekarang ini di kalangan guru juga banyak yang berprilaku demikian padahal sangat menbahayakan anak didik karena dikhawatirkan ajan meniru niru.
Mengutip Radar Banjarmasin pertengahan November 2025, Kepala Kepegawaian Daerah (BJD) Banjarmasin Totok Agus Daryanto melarang keras prilaku yang mengarsh LBGT tersebut karena termasuk pelanggaran etika dan merusak kehormatan ASN. Dia mengakui ada laporan tentang itu.
“Tapi saya belum detail apakah mereka ASN, PPPK, atau masih honorer. Karena guru di sekolah bisa saja berstatus non-ASN,” jelasnya.(uumsri/foto net)




















