TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu gali informasi terkait Mekanisme Pembahasan dan penyerapan Pokir DPRD dalam APBD TA 2024 ke DPRD Pulau Pisau provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan kunjugan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Harmanudin, S.H dan wakil ketua I DPRD Said Ismail Kholil Aydrus ini dilaksanakan dari tanggal 22 November hingga 25 November .
Selain diikuti seluruh anggota Banggar DPRD Tanbu, dalam kegaiatan kunjungan ini sekretaris DPRD Tanbu Mahriyadi Noor,S.Sos,M.A bersama Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Rus’an Rusbandi juga turut mendampingi.
Kedatangan rombongan Banggar DPRD Tanbu ini disambut oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Pulang Pisau beserta jajaran Pejabat dan Staf.
Pada kunjungan kerja tersebut Ketua rombongan, Harmanudin, S.H mempertanyakan tentang mekanisme pembahasan Pokir dan penyerapannya dalam APBD TA 2024 di Kabupaten Pulang Pisau. Fakta yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi Pokir-Pokir DPRD tidak terakomodir atau tidak masuk dalam APBD.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Setwan Kabupaten Pulang Pisau, Kesuma, S.Hut.,M.M menyampaikan dalam upaya memenuhi amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 78 ayat (2) dan (3) menekankan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD dengan mekanisme .
Disampaikannya , ada beberapa pencapaian sasaran pembangunan tersebut yang telah ditetapkan dalam RPJMD dengan mekanisme yaitu diantaranya Pokir DPRD wajib di inputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), bertujuan untuk menselaraskan usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan prioritas pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
Bappeda memberikan pelatihan kepada Sekretariat masing-masing Fraksi DPRD dan OPD pengampu Pokir terkait tata cara penginputan dan verifikasi usulan Pokir di aplikasi SIPD . Tahapan penyampaian Pokir dimulai dari input Pokir oleh masing-masing anggota Dewan yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD.
Serta usulan tersebut di validasi oleh Bappeda diteruskan validasi oleh OPD dan diakhiri validasi oleh TAPD hingga usulan tersebut masuk ke dalam Rencana Kerja OPD pengampu Pokir DPRD.
Selanjutnya, semua usulan-usulan dibahas lebih lanjut melalui Musrenbang. Musrenbang ini memiliki peran dan poin strategis dalam penyampaian dokumen Hasil Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan Musrenbang di tingkat Pemerintah daerah, dan dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen KUA dan PPAS.
Serta kedua dokumen inilah yang selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan. Mekanisme penyusunan dokumen tersebut harus runtut, berkesinambungan dan berjenjang, yang berpedoman pada sejumlah peraturan, salah satunya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. ril/edwan




















