BATULICIN aktualkalsel.com–Polisi di jajaran Polres Tanahbumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan menyiapkan pasal berlapis terhadap seorang ayah tiri yang brutal menganiayai anak balita hingga meninggal dunia.
Mengutip Metrokalsel.co.id, pelaku Re 31 tahun yang kini mendekam dalam tahanan polres dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal ini mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman serupa, yaitu penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024, saat MAS (3), anak perempuan tersebut, ditemukan lemas dan penuh lebam oleh ibunya sepulang berbelanja di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban sempat dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RS Marina Permata, namun dinyatakan meninggal dalam perjalanan. Korban dimakamkan pada 27 Agustus 2024, dan kasusnya dilaporkan pada 28 Agustus 2024.
Re merupakan ayah tiri korban sejak Januari 2024. Sejak pernikahan hingga Agustus diduga telah melakukan pemukulan lima kali yang dipicu habya karena korban sebagai balita sering rewel. Sementara ibu korban belum dikenakan status dan kini tinggal di rumah orangtuanya di Batulicin.
Sebelum diringkus polisi Re beserta ibu korban sempat buron beberapa pekan usai upaya untuk mencabut laporan ke polisi tidak berhasil.(uumsri/ilustrasi net)




















