BATULICIN aktualkalsel.com–Jajaran Polres Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan berhasil membekuk Re, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia tiga tahun, hingga akhirnya meninggal dunia. Pria berusia 31 tahun ini sempat buron beberapa pekan.
Dalam buronnya dia sempat berpindah tempat beberapa kali dari Kalimantan Selatan ke Jawa Barat kemudian ke Sumatera.
“Sekarang dia sudah dalam tahanan polres,” ujar Kasay Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia Putra dalam rilis kepada media pertengahan Oktoberv2024.
Dalam rilis itu, polisi merinci kronologis perbuatan brutal Re terhadap anak tiri perempuannya yang masih balita, hingga meninggal dunia. Disebutkan, ada lima kali penganiayaan yang dilakukan pria tersebut sejak menikahi ibu korban pada Januari 2024. Puncaknya pada Agustus yang menyebabkan tubuh mungil tersebut lemah dan lebam.
Adalah ibu korban berinisial SM pada 26 Agusutus itu pulang dari pasar mendapati sang balita lemah lunglai. Di beberapa bagian tubuhnya terdapat lebam. Balita perempuan itu kemudian dibawa ke puskesmas Karang Bintang namun karena kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan kemudian di rujuk ke RS Marina Permata. Dalam perjalanan ke rumah sakit, balita malang tersebut menghembuskan nafas terakhirnya kemudian dimakamkan pada 27 Agustus 2024. Dan dilaporkan ke polisi keesokan harinya.
Laporan itu tidak langsung dilanjuti dengan penahanan tersangka karena belum cukup bukti. Kesempatan itu digunakan Re untuk mengintimidasi istrinya agar mencabut laporan ke polisi. Ancamannya bila Re ditangkap
maka istrinya akan terseret juga.
Merasa terancam si ibu korban kemudian mendatangi Polres Tanbu untuk mencabut laporannya. Saat itu Re mengantar namun hanya menunggu dalam mobil. Namun, polisi menolak upaya pencabutan laporan tersebut. Merasa tidak aman Re kemudian mengajak istrinya untuk melarikan diri.
Sementara Re dan ibu korban dalam pelarian, polisi melakukan pembongkaran makam pada 26 September untuk keperluan otopsi. Hasilnya sangat memilukan, balita itu mengalami lebam akibat benda tumpul di banyak bagian tubuh mungil tersebut.
Paska diringkusnya pasangan suami istri ini, polisi menetapkan Re sebagai tersangka dan ditahan senentara ibu korban masih dibiarkan bersama keluarganya di Batulicin.(uumsri/ilustrasi net)
.




















