BANJARMASIN aktualkalsel.com–Lian Silas 68 th, ayah kandung dari gembong narkoba buronan interpol Fredy Pratama, diserahkan pihak Bareskrim Polri kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bersama Lian Silas juga diserahkan
sejumlah aset yang diperkirakan total nilainya Rp1 triliun sertifikat berupa tanah dan bangunan termasuk sebuah hotel dan restoran di kawasan Jl Nagasari Banjarmasin Tengah. Penyerahan tersangka dan aset bisnisnya ini dirilis pihak Kejari Banjarmasin Rabu 8 November 2023.
Mengutip dari banjarmasinpost.co.id aset pribadi dan bisnis ayah kandung Fredy atau Maming yang dirilis pihak Kejari Banjarmasin iitu terdiri dari:
- 108 rekening
- 8 kendaraan roda dua dan roda empat
- uang tunai Rp 2,8 miliar
- 32 bidang tanah dan bangunan
- 9 buah SHM tanah dan bangunan di Kalteng senilai Rp 39,6 miliar.
- 12 SHM tanah dan bangunan di Kalsel, termasuk Restoran Shanghai Palace dan nilai sekitar Rp 33,5 miliar
- 4 SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 11,8 miliar
- 3 apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4,2 miliar
- 3 SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp 6,7 miliar
- 1 SHM tanah dan bangunan di Yogyakarta dengan nilai Rp 1,3 miliar
“Total aset yang disita diperkirakan hampir mencapai Rp1 triliun. Masih ada kemungkinan bisa bertambah,” kata Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila kepada wartawan itu.
Menurutnya, harta itu disangka dikucurkan oleh sang anak bernama Fredy Pratama dari hasil bisnis ilegalnya dengan cara membuka sejumlah rekening atas nama orang lain namun akhirnya dinikmati sang ayah baik untuk membeli sejumlah investasi juga untuk berbisnis yang dikatehorikan sebagai pencucian uang kejahatan.(uumsri:foto net)




















