BATULICIN, aktualkalsel.com — Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka menegaskan, anggota Permusyawaratan Desa (BPD ) dilarang sebagai pelaksana proyek desa, dan menjadi pengurus partai politik, serta pengurus organisasi terlarang.
Hal tersebut merupakan dua dari sembilan larangan yang dikeluarkan Sekda Ambo Sakka terhadap anggota BPD sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Kamis (8/9/2022).
Sesuai dengan pasal 18, sebut Ambo Sakka, diantaranya dilarang sebagai pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, pengurus organisasi terlarang.
Selain itu, dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPR, merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa, melanggar sumpah janji jabatan, menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
” Selain itu juga, dilarang menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain sehingga dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan BPD dan merugikan kepentingan umum yang dapat meresahkan, mendeskriminasi warga atau golongan masyarakat,” katanya seperti dikutip radio-swarabersujud.com.
Ambo Sakka menghimbau, kepada seluruh camat di wilayahnya untuk melakukan pengawasan terhadap hal yang menjadi larangan Anggota BPD setempat, untuk menjaga kualitas dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022) , kepada reporter radio-swarabersujud.com, anggota BPD Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kasnah mengatakan, pihaknya sudah memahami semua larangan tersebut.
BPD, menurut Kasnah, memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ia berharap, fungsi tersebut menjadi peran penting terhadap pembangunan desa sebagaimana BPD merupakan mitra Kepala Desa, jangan sampai peraturan yang ditetapkan pemerintah desa tidak melalui persetujuan musyawarah desa. Edwan




















