TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Kasus pernikahan dini di wilayah Tanah Bumbu kasus menikah di bawah usia 19 tahun terbilang cukup tinggi.
Demikian Kepala DP3AP2KB Tanah Bumbu Hj. Narni melalui Analis Pemberdayaan Ibu dan Anak, Mahrian kepada Kru RSB saat menjadi narasumber program talkshow, belum lama ini.
Pada tahun 2020, misalnya, pernikahan anak usia dini terdapat 145 pasangan, dan untuk tahun 2022 dari awal bulan sampai Mei sekitar 37 pasangan yang nikah di bawah umur 19 tahun.
Rata-rata pernikahan usia dini yang mendaftar disebabkan banyak yang hamil diluar nikah dengan usia kehamilan dari tiga bulan, enam bulan bahkan ada yang sudah mengandung kehamilan sembilan bulan.
Tingginya kasus pernikahan dini di Tanah Bumbu, menurut dia, penyebabnya adalah ketidaksetaraan gender, ekonomi dan kemiskinan, globalisasi atau prilaku remaja, dan regulasi.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa bahaya pernikahan dini bukan hanya membahayakan bagi sang ibu, tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka dilahirkan.
Oleh karena itu, lanjut dia pihaknya mengingatkan untuk menghindari pernikahan usia dini, sehingga bisa melahirkan anak berkualitas dan berdaya saing di masa yang akan datang. suci/edwan
Discussion about this post