TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar — atau yang akrab dipanggil Abah Zairullah — perkuat kecamatan dengan memberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu isinya yaitu tugas camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di desa.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu kepada Radio Swara Bersujud ( RSB ) dan aktualkalsel.com, Rabu ( 20/7/2022 ), sebelum mengikuti sidang paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin ketua H. Supiansyah.
Camat merupakan perpanjang tangan bupati. Oleh karena itu, jelas Samsir, untuk memperkuat kecamatan, bupati Tanah Bumbu menerbitkan Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengawasan Dana Desa kepada camat Tertanggal 13 Juni 2022.
Adapun maksud ditetapkannya perbup ini adalah menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, partisipasi, pemberdayaan masyarakat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pada pengelolaan dana desa.
Serta yang terpenting, ungu Samsir, kecamatan dapat melaksanakan optimalisasi pembinaan dan pengawasan dana desa, memberikan acuan kepada camat dalam mengevaluasi rancangan perdes tentang APBDes.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Samsir mengatakan, selama ini pihaknya sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, antara lain berupa sosialisasi di kecamatan, pelatihan dan bimtek perkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia berharap kualitas pembinaan dan pengawasan pemerintah desa dapat semakin meningkat. RSB-01/edwan
















