TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Barang bukti ini hasil operasi ketertiban sepanjang tahun 2022 dengan mengamankan 1.525 botol minuman beralkohol dengan 19 jenis dimusnahkan.
” Tujuan pemusnahan minuman beralkohol ini ungkapnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras,” kata Kepala Satuan Pol PP Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang, Jumat (14/4/2023), di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu (Satpol PP dan Damkar ) di Gunung Tinggi, Batulicin.
Pemusnahan tersebut dipimpin Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang oleh Bupati didampingi Dandenpom Tanah Bumbu, Danramil Batulicin, dan Polres Tanah Bumbu.
Pemusnahan turut mencegah minuman beralkohol agar tidak beredar luas di Tanah Bumbu, yang akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat, dimana ini dapat menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat yang agamis.
Zairullah pada kesempatan itu mengatakan, minuman keras beralkohol ini sangat jelas punya dampak yang tidak baik bagi kehidupan dimasyarakat. Terlebih lagi bagi generasi muda. Edwan
Discussion about this post