TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Zairullah Azhar jika tidak ada aral melintang akan melantik 12 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) terpilih.
Pelantikan sendiri akan dilaksanakan di desa masing-masing.
” Tujuannya agar masyarakat tahu kalau BPD sudah dilantik dan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya di desa,” kata Plt Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Samsir, SE, M.AP ketika dihubungi melalui handphone selulernya, Minggu ( 11/7/2021 ).
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa, menurut Samsir, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD.
Disebutkan dalam pasal 23 BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Adapun BPD esa yang akan dilantik yaitu Desa Waringin Tunggal, Desa Kuranji, Desa Giri Mulya, Desa Mustika, Desa Karang Intan dan Desa indraloka Jaya ( Kecamatan Kuranji ).
Kemudian Desa Pejala, Desa Wiritasi ( Kecamatan Kusan Hilir), Desa Pakatellu ( Kecamatan Kusan Tengah ), Desa Banjarsari ( Kecamatan Angsana ), Desa Sarigadung dan Desa Mekarsari (Kecamatan Simpang Empat).
Masa jabatan Anggota BPD selama enam tahun. Terhitung sejak pelantikan. Anggota BPD bisa dipilih kembali selama tiga kali masa jabatan berikutnya. Edwan/SKR.



















