TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Permasalahan ganti rugi akibat pencemaran lahan di Desa Sebamban, Kecamatan Sungai Loban, mulai menemukan titik terang setelah DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari warga terdampak, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan perusahaan tambang, hingga tim ahli dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Dalam forum itu, tim ahli memaparkan hasil kajian terkait luas lahan terdampak beserta perhitungan nilai kompensasi. Data sementara menunjukkan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 82,82 hektare, meski angka tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
Estimasi nilai ganti rugi yang dihitung mencapai sekitar Rp7,3 miliar. Nilai tersebut mencakup berbagai jenis lahan, seperti kebun karet, kelapa sawit, hingga semak belukar, termasuk kerugian properti milik warga.
Perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat menyatakan kesediaannya menerima nilai tersebut sebagai dasar penyelesaian. Namun, pihak perusahaan belum memberikan keputusan final karena masih memerlukan pembahasan internal.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, menegaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya untuk memastikan kejelasan data serta keputusan dari pihak perusahaan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap fokus pada substansi pembahasan dan tidak membuka kembali persoalan di luar kesepakatan, sehingga proses penyelesaian bisa segera mencapai titik akhir.
Diketahui, persoalan pencemaran lahan di wilayah Sebamban telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat. Warga pun telah menunggu kepastian ganti rugi selama bertahun-tahun.
Melalui RDP ini, DPRD berharap solusi yang adil dan transparan dapat segera tercapai, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak. ril




















