BANJARMASIN, AKTUAL – Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah instruksikan Camat Banjarmasin Utara Apiluddin, MA harus menyelesaikan masalah tanah milik Pemko Banjarmasin di depan bangunan milik Yantie, yang diakui salah seorang warga di sana sebagai miliknya.
Wakil Walikota menegaskan hal itu setelah mendapat informasi ada warga Jl HKSN bernama Yantie bersama anak perempuannya, Jumat ( 21/9 ) mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapinya sekarang.
Kedatangan diterima angota DPRD Kota Banjarmasin Suryani, dari Fraksi PAN dan sejumlah wartawan, Yantie menjelaskan saat ini dia bermasalah dengan salah satu warga yang di Jl HKSN yang melakukan pemagaran persis di depan ruko miliknya. Alasannya tanah yang dipagar tersebut diakui ND – sebut saja begitu — sebagai miliknya.
Padahal tanah tersebut merupakan bagian badan jalan HKSN. Agar masalah ini tidak bekepanjangan, ungkap Yantie, pihaknya mengajukan jalan damai kepada ND dengan cara memberi tali asih. Tapi niat baik tersebut ditolak ND. “ Mereka tidak mau saya beri tali asih. Mereka mau menjual. Padaahal menurut pihak kelurahan dan kecamatan tanah tersebut milik negara. Kada wani aku nukari tanah pemerintah,” kata Yantie.
Berdasarkan historis tanah , ungkap Yantie – sesuai sertfikat berukuran panjang 21 M2 dan lebar 12,5 M2 dulu dibeli ibunya dengan orang tua ND sekitar tahun 2003 an. Kemudian pada 2012 dibangun ruko di iatas tanah tersebut. Setelah berdiri ruko, kemudian muncul masalah, — kalau tanah yang hanya beberapa meter — di depan rukonya itu, diakui ND sebagai miliknya.
Jika tanah tersebut memang milik ND, Yantie siap membelinya asalkan ada surat keterangan , dari kelurahan misalnya. “ Kalau ada surat-suratnya saya siap membelinya. Tapi ini kan tidak ada,” kata Yantie.
Karena tidak ada kesepakatan, oleh ND dibuat pagar di depan ruko milik Yantie. Dan Yantie sudah lapor ke sana kemari, tapi tetap saja dipagar.
Camat Banjarmasin Utara Apiluddin, MA ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini menjelaskan, tanah yang diapagar ND itu milik negara. Bukan milik perorangan atau kelompok. “ Masalah ini sudah kami tangani sebelumnya dengan menertibkan pagar dan rombong yang ditempatkan di sana beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Bahkan, kata Apiluddin, mereka sudah memasang pengumuman — melalui Satpol PP — jika tanah tersebut milik negara dan tidak boleh satupun berdiri bangunan di sana.
Dan pengumuman papan nama tersebut hingga sekarang, ungkap Apiluddin, sudah tidak ada lagi. “ Saya yakin ada yang merobohkannya,” kata camat.
Untuk mengclearkan masalah ini, ungkap camat, dia sudah memanggil ND untuk klrarifikasi data kepemilikan tanah yan gperisbe rada di badan jalan. “ Sampai serkarang, ND ataupun keluarg yang mewakilinya tidak pernah memenuhi panggilan, dan datang ke kantor kami.
Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah – yang kebetulan berada di samping Apiluddin menegaskan, masalah ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah“ Masa tanah negara diakui sebagai milik priadi. Itu tidak benar. Pak Camat, cepat masalah ini diselesaikan,” tegas Herman kepada camat, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Jumat.
Herman mengingatkan, mengakui tanah negara sebagai miliki pribadi dan memagar di depan bangunan milik orang, itu sudah tindak pidana. “ Yang beginian, harus dilaporkan ke polisi,” tegas Herman.
Menurut Apiluddin, Yantie sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Namun hingg kini belum ada penyelesaiannya.
“ Saya sudah melapor ke Polsek Banjarmain Utara dan Polres Banjarmasin,” ungkap Yantie Edwan muhammad/SKR
Discussion about this post