• Latest
  • Trending
Wakil Walikota Instruksikan Camat Banjarmasin  Utara Selesaikan Kasus Tanah Milik Negara Yang Diakui Warga

Wakil Walikota Instruksikan Camat Banjarmasin Utara Selesaikan Kasus Tanah Milik Negara Yang Diakui Warga

21 September 2018
SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

3 Februari 2023
Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

3 Februari 2023
Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

3 Februari 2023
Puluhan Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem Absen Digital

75 Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem e-Presensi

2 Februari 2023
Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

2 Februari 2023
DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

2 Februari 2023
Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

2 Februari 2023
Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

2 Februari 2023
Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

1 Februari 2023
Aktual
Sabtu, 4 Februari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Wakil Walikota Instruksikan Camat Banjarmasin Utara Selesaikan Kasus Tanah Milik Negara Yang Diakui Warga

by Aktual Kalsel
21 September 2018
in Banjarmasin
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Walikota Instruksikan Camat Banjarmasin  Utara Selesaikan Kasus Tanah Milik Negara Yang Diakui Warga

Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah didampingi Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Suryani dari fraksi PAN minta Camat Banjarmasin Utara Apiluddin, MA, menyelesaikan kasus tanah negara yang di akui warga.

Foto/sukrie
MENGADU KE DPRD KOTA — Yantie dan anak perempuannya, Septi, ketika mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin. Kedatangan Yanti diterima anggota DPRD Kota Banjarmasin Suryani. Dan Suryani menegaskan masalah ini akan disampaikan ke Komisi I yang yang membidangi masakah ini.

BANJARMASIN, AKTUAL – Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah instruksikan Camat Banjarmasin Utara Apiluddin, MA harus menyelesaikan masalah tanah milik Pemko Banjarmasin di depan bangunan milik Yantie, yang diakui salah seorang warga di sana sebagai miliknya.

Wakil Walikota menegaskan hal itu setelah mendapat informasi ada warga Jl HKSN bernama Yantie bersama anak perempuannya, Jumat ( 21/9 ) mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapinya sekarang.

Baca juga berita

Cegah Demam Berdarah, Lurah dan Satgas Kebersihan Bersihkan Lingkungan SDN Kuin Utara 5

Gubernur Lepas Kontingen PWI Kalsel untuk Ikuti Porwanas 2022 di Malang

Kedatangan diterima angota DPRD Kota Banjarmasin Suryani, dari Fraksi PAN dan sejumlah wartawan, Yantie menjelaskan saat  ini dia bermasalah dengan salah satu warga yang di Jl HKSN yang melakukan pemagaran persis di depan ruko miliknya. Alasannya  tanah yang dipagar tersebut  diakui  ND – sebut saja begitu — sebagai miliknya.

Padahal tanah tersebut merupakan bagian badan jalan HKSN. Agar masalah ini tidak bekepanjangan, ungkap Yantie, pihaknya mengajukan jalan damai kepada ND dengan cara memberi tali asih. Tapi niat baik tersebut ditolak ND. “ Mereka tidak mau saya beri tali asih. Mereka mau menjual. Padaahal menurut pihak kelurahan dan kecamatan tanah tersebut milik negara. Kada wani aku nukari tanah pemerintah,” kata Yantie.

Berdasarkan historis  tanah , ungkap Yantie – sesuai sertfikat berukuran panjang 21 M2 dan lebar 12,5 M2 dulu dibeli ibunya dengan orang tua ND sekitar tahun 2003 an. Kemudian pada 2012 dibangun ruko di iatas tanah tersebut. Setelah berdiri ruko, kemudian muncul masalah, — kalau tanah  yang hanya beberapa meter — di depan rukonya itu, diakui ND sebagai miliknya.

Jika tanah tersebut memang milik ND, Yantie siap membelinya asalkan ada surat keterangan , dari kelurahan misalnya. “ Kalau ada surat-suratnya saya siap membelinya. Tapi ini kan tidak ada,” kata Yantie.

Karena tidak ada kesepakatan, oleh ND dibuat pagar di depan ruko milik Yantie. Dan Yantie sudah lapor ke sana kemari, tapi tetap saja dipagar.

Camat Banjarmasin Utara Apiluddin, MA ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini menjelaskan, tanah yang diapagar  ND itu milik negara. Bukan milik perorangan atau kelompok. “ Masalah ini sudah kami tangani sebelumnya dengan menertibkan pagar dan rombong yang ditempatkan di sana beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Bahkan, kata Apiluddin, mereka sudah memasang pengumuman —  melalui Satpol PP —  jika tanah tersebut milik negara dan tidak boleh satupun berdiri bangunan di sana.

Dan pengumuman papan nama tersebut hingga sekarang, ungkap Apiluddin, sudah tidak ada lagi. “ Saya yakin ada yang merobohkannya,” kata camat.

Untuk mengclearkan masalah ini, ungkap camat, dia sudah memanggil ND untuk klrarifikasi data kepemilikan tanah yan gperisbe rada di badan jalan. “ Sampai serkarang, ND ataupun keluarg yang mewakilinya tidak pernah memenuhi panggilan, dan datang ke kantor kami.

Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah – yang kebetulan berada di samping  Apiluddin menegaskan, masalah ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah“ Masa tanah negara diakui sebagai milik priadi. Itu tidak benar. Pak Camat, cepat masalah ini diselesaikan,” tegas Herman kepada camat, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Jumat.

Herman mengingatkan, mengakui tanah negara sebagai miliki pribadi dan memagar di depan bangunan milik orang, itu sudah tindak pidana. “ Yang beginian, harus dilaporkan ke polisi,” tegas Herman.
Menurut  Apiluddin,  Yantie sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Namun hingg  kini belum ada penyelesaiannya.

“ Saya sudah melapor ke Polsek Banjarmain Utara dan Polres Banjarmasin,” ungkap Yantie  Edwan muhammad/SKR

SendShareTweet
Next Post
Pada APBD Perubahan 2018, Dispora Banjarmasin Minta Tambahan Dana

Pada APBD Perubahan 2018, Dispora Banjarmasin Minta Tambahan Dana

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual