TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin memberikan remisi umum kepada ratusan warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Tercatat sebanyak 384 warga binaan menerima Remisi Umum 17 Agustus I, sementara 16 orang lainnya memperoleh Remisi Umum 17 Agustus II yang membuat mereka langsung bebas. Selain itu, diberikan pula Remisi Dasawarsa I kepada 487 orang dan Remisi Dasawarsa II kepada 7 orang warga binaan.
Kehadiran Wakil Ketua DPRD
Acara penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Batulicin atas upaya pembinaan yang telah dilakukan serta berharap warga binaan yang bebas bisa kembali berbaur di masyarakat.
“Remisi ini memberi harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Kami berharap mereka dapat menjadi bagian yang produktif ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sya’bani Rasul juga menyerahkan bantuan secara simbolis dari Pemerintah Daerah kepada warga binaan.
Penjelasan Kepala Lapas
Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Arifin Akhmad, menegaskan bahwa remisi adalah hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan. Semoga hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” kata Arifin.
Ia menjelaskan, Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan Remisi Dasawarsa diserahkan setiap lima tahun sekali bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Ril




















