Banjarmasin, aktualkalsel.com — Masyarakat yang ingin berusan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur ( Bantim ) diminta memakai masker.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi berjangkitnya virus Corona ( Covid- 19 ).
Jika tidak, mereka yang berusan berpeluang diminta cari masker dulu baru melanjutkan urusannya. Setidak hal itu dialami salah seorang warga yang ingin berurusan di kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, sebut saja Yusuf, Rabu ( 8/4/ 2020 ).
” Maaf pak, kalau berurusan ke sini, Pian harus pakai masker, “kata salah seorang petugas kecamatan kepada Yusuf.
Camat Banjarmasin Timur Ahmad Muzaiyin ketika dikonfirmasi soal masyarakat yang ingin berusan di wilayahnya membenarkan jika mereka harus memakai masker.
” Dengan memakai masker, setidaknya sudah melakukan salah satu langkah antisipasi menyebarnya virus Corona,” kata Ahmad Muzaiyin kepada aktualkalsel.com di ruang kerjanya, Rabu.
Dengan ditetapkannya Banjarmasin sebagai zona meraj, menurut camat, semua orang tentu melakukan hal-hal yang ditetapkan pemerintah. Dan itu wajib ditaati.
” Kenapa harus pakai masker karena untuk jaga-jaga saja. Misal, kan diantara kita berdua, tidak tahu anda atau saya yang berpotensi menyebarkan virus Corona,” ungkap Ahmad Muzaiyin sambil tersenyum.

Seperti diketahui sebelumnya, ada 10 warga Banjarmasin positif terjangkit virus Corona, dan saat ini tengah dirawat di dua rumah sakit, RSUD Ulin dan RSUD Moch Ansari Saleh Banjarmasin.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina merilis upaya yang dilakukan jajarannya dalam menyikapi status tanggap darurat Covid-19.
Hal itu dilakukan usai dua Kecamatan — berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, berada di zona merah — yakni Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Selatan.
Tapi sejak kemarin, seluruh kecamatan di Banjarmasin sudah masuk zona merah.
Karena sebelumnya ada dua kecamatan berada di zona merah, maka Ahmad Muzaiyin, terus berupaya mengantisipasi berjangkitnya virus Corona di wilayahnya dengan cara menghimbau masyarakat menjaga kesehatan, jangan keluar rumah jika tidak perlu, dan memakai masker bila keluar rumah.
Berbicara soal pelayanan kepada masyarakat, menurut Akhmad Muzaiyin, tidak ada perubahan, kecuali sistem pelayanan.
Misal, staf kecamatan yang melakukan pelayanan bergiliran turun ke kantor sehingga masyarakat tetap diberikan pelayanan, dan tentunya merujuk kepada aturan mengantisipasi menyebarnya Covid – 19.
Untuk tempat pelayanan, Kecamatan Banjarmasin Timur, memang mantap ruangan ber AC ditambah pelayanan ramah dari petugas. SKR
Discussion about this post